KPU Provinsi Bengkulu Siapkan 12 TPS di Alokasi Khusus
Siti Baroroh, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu Rahman/BETV)
Kemudian, perusahaan yang mengajukan TPS khusus harus membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi pendirian TPS di lokasi tersebut ,serta harus mengajukan permohonan ke KPU .
"Semua elemen tersebut harus dipenuhi,jika tidak maka pihaknya tidak bisa mengusulkan ke KPU RI," sambungnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: