KPU Provinsi Bengkulu Siapkan 12 TPS di Alokasi Khusus

KPU Provinsi Bengkulu Siapkan 12 TPS di Alokasi Khusus

Siti Baroroh, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu Rahman/BETV)

Kemudian, perusahaan yang mengajukan TPS khusus harus membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi pendirian TPS di lokasi tersebut ,serta harus mengajukan permohonan ke KPU .

"Semua elemen tersebut harus dipenuhi,jika tidak maka pihaknya tidak bisa mengusulkan ke KPU RI," sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: