Kini Penerima BSU Bisa Cairkan BLT 2023 Rp700 Ribu, Cek Syarat dan Bansos Lain di Sini!

Kini Penerima BSU Bisa Cairkan BLT 2023 Rp700 Ribu, Cek Syarat dan Bansos Lain di Sini!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

BETVNEWS - Kini penerima BSU bisa mencairkan BLT 2023 Rp700 ribu, bukan di BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat cek syarat dan bansos lainnya di sini.

Perlu diketahui, Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji bagi para pekerja.

BACA JUGA:Segera Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Bisa Dapat Bansos hingga Rp1 Juta!

Program tersebut telah dilakukan sejak 2020-2022, bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat baik yang terkena dampak COVID-19 maupun kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) di tahun lalu. 

Berdasarkan informasi yang beredar, tahun 2023 Kemnaker menerangkan bahwa BSU belum akan diadakan kembali. 

BACA JUGA:Ramadhan Berkah, Polda Bengkulu Bagikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

Kemnaker dan juga pemerintah masih mengadakan pengkajian mengenai bantuan tersebut, apakah akan berlanjut disalurkan pada 2023 atau tidak.

Sehingga, jika nanti akan dilanjutkan penerima manfaat bantuan BSU bisa mengecek perkembangannya melalui laman resmi Kemnaker.

BACA JUGA:Bulan Puasa, 5 Pasangan Bukan Muhrim di Kota Bengkulu Terciduk Lagi

Selain itu, bagi Anda yang pernah terdaftar menjadi penerima manfaat BSU pada tahun sebelumnya, tetap dapat menerima bantuan lainnya.

Adapun bantuan lainnya yakni penerima manfaat BSU dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Jadwal Padat Manchester United, 9 Kali Pertandingan di Bulan April 2023

Kini Anda sudah bisa mendaftar Kartu Prakerja tanpa halangan, sebab tahun sebelumnya program bantuan tersebut masih memakai sistem semibansos.

Anda akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp700 ribu, yang kemudian dapat dicairkan melalui Bank BNI, BCA, serta mitra pembayaran lain seperti OVO, GoPay, DANA, hingga Link Aja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: