Gelapkan Mobil, Pegawai Disperindag Kota Dilaporkan
BETVNEWS - Mobil rental dengan Nomor Polisi BD 1501 AH milik Suryadi, warga Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan pihak Kepolisian sejak selasa (25/7) kemarin. Mobil tersebut diduga digelapkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu inisial B-I. Mobil tersebut berhasil diambil oleh korban di Wilayah Karang Tinggi Bengkulu Tengah. Korban Suryadi menjelaskan, Terlapor sebelumnya merental 3 unit mobil kepadanya pada tanggal 25 April 2018. Terlapor telah membayar uang sewa dengan tiga kali tahap selama 10 hari sebesar Rp 2,5 juta. Namun setelah 10 hari, mobil yang dirental tak kunjung dibayar oleh pelapor. Bahkan mobil rental miliknya sudah berada di tangan orang lain. Lantaran didesak oleh korban, terlapor pun telah mengembalikan 2 unit mobil yang direntalnya. Sayangnya uang sewa tak kunjung dibayar, termasuk satu unit mobil lagi. Korban bahkan harus melakukan pengejaran hingga ke daerah Pasma Lintang Empat Lawang, dan berakhir di wilayah Karang Tinggi Benteng. Mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada orang lain. “Saya coba telusuri, mobil ternyata sudah di Lintang Empat Lawang, setiba saya di sana mobil tersebut sudah menuju Bengkulu dan saya kejar hingga ke Karang Tinggi. Sebelumnya yang mengendarai mobil enggan memberikan mobil saya ini, tapi setelah saya bujuk akhirnya dia mau menyerahkan. Mobil lalu saya langsung bawa ke Mapolda Bengkulu.” terang Suryadi. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Korban pun berharap agar terlapor B-I dapat segera diproses hukum oleh aparat Kepolisian Daerah Bengkulu. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: