Asyik! THR ASN 2023 Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Hitung Besarannya

Asyik! THR ASN 2023 Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Hitung Besarannya

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)

BETVNEWS - Pemerintah telah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023 akan dicairkan paling lambat H-7 Lebaran.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan, THR akan dibagikan mulai hari ini, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:Bolehkah Sikat Gigi saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Ini Menurut Ustadz Abdul Somad

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, makan, dan tunjangan struktural, fungsional, atau umum lainnya, serta tunjangan kinerja 50 persen per bulan.

BACA JUGA:Buruan Cek! Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka? Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000 Dengan Cara Ini

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima THR pada tahun 2023, terdapat lima kategori yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:4 Jam Hanyut di Sungai Luas, Siswi SMP Ditemukan Meninggal Dunia

Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 tersebut antara lain PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Adapun cara mengitung besaran THR PNS tahun 2023 ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

BACA JUGA:Kepastian THR Honorer Pemprov, Gubernur: Kebijakan di Kepala OPD

Selain itu, guru atau dosen ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan penghasilan tambahan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya.

THR dan gaji ke-13 untuk guru atau dosen yakni sebesar 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50% tunjangan profesi dosen.

BACA JUGA:Penerima Bansos Ramadan 2023 Bisa Terima Beras 10 Kg, Telur dan Daging Kini Siap Cair, Cek di Sini!

Tambahan penghasilan dengan jumlah 50% TPG dan tamsil sebagai THR juga akan diterima oleh ASN daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: