dempo

Simpan Sabu, Dua ABG Dibui

Simpan Sabu, Dua ABG Dibui

BETVNEWS,- Dua ABG inisial B-G (20) mahasiswa dan I-S (17) tahun , kedapatan menyimpan satu paket sabu saat hendak melakukan transaksi di Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Keduanya diamankan anggota unit reskrim Polsek Ratu Agung. Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Ipda. Saiful Ahmadi mengatakan, diamankannya kedua abg ini berdasarkan adanya informasi masyrakat yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah sawah lebar. Polisi pun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dan 3 unit HP. “Barang bukti sabu disembunyikan dibawah kursi, dan dibungkus didalam plastik dan bungkus rokok” jelas Ipda. Saiful Ahmadi Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: