KPU

Pria Ini Ditangkap BNN Kota Bengkulu, Simpan 2 Kilogram Ganja untuk Dijual

Pria Ini Ditangkap BNN Kota Bengkulu, Simpan 2 Kilogram Ganja untuk Dijual

Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial B-A (28) warga Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, pada Selasa 04 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

“Jadi bisa dibilang dia ini bandar antar provinsi,” tambahnya. (Rabu 5 April 2023).

BACA JUGA:Lagi, Polsek Selebar Sita 60 Botol Miras

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda maksimum Rp10 Miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: