Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir, Kadis: Kalau Diminta Jangan Bayar

Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir, Kadis: Kalau Diminta Jangan Bayar

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bemfkulu memastikan bahwa Pantai Panjang Provinsi Bengkulu bebas parkir.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)

Sehingga pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dapat diartikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum.

BACA JUGA:Kabar Baik! 4 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2023, Ada yang Terima Rp2.400.000, Cek di Sini Daftar Penerima

"Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum. Apabila masih memungut parkir bisa kita terjemahkan pungli. Saat ini kita tunggu regulasi yang ada sehingga baru bisa kita terapkan penarikan PAD terkait  itu," tutup Saidarman.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: