KPU

Wajib Tahu! Simak 6 Istilah dalam Asuransi yang Harus Dipahami Biar Gak Kecewa di Kemudian Hari

Wajib Tahu! Simak 6 Istilah dalam Asuransi yang Harus Dipahami Biar Gak Kecewa di Kemudian Hari

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: cermati.com)

BETVNEWS - Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, masyarakat perlu tahu sejumlah istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi. 

Mengenal dan memahami istilah-istilah dalam asuransi tentunya akan membuat Anda semakin mudah memilih produk layanan asuransi dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Bengkulu Hebat! Ground Breaking Pembangunan Jembatan Elevated, Penataan DDTS Dimulai

Selain itu, mengenal istilah dalam asuransi juga bisa membantu Anda menentukan asuransi dengan tepat sesuai kebutuhan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kebanyakan istilah yang digunakan dalam dunia asuransi biasanya menggunakan bahasa Inggris.

Tetapi, juga terdapat beberapa istilah dari bahasa asing yang telah diubah mejadi kata serapan dalam bahasa Indonesia. 

BACA JUGA:Alhamdulillah..Pedagang Santan Kelapa di Kaur Panen Rezeki di Bulan Ramadan

Agar mengenal lebih dalam dalam dunia asuransi, simak sejumlah istilah-istilah berikut.

1. Polis Asuransi

Menurut KBBI, polis merupakan surat perjanjian antara orang yang akan membeli produk asuransi dengan perusahaan asuransi. 

Istilah polis kerap dianggap sebagai wujud kontrak kerjasama secara tertulis antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

BACA JUGA: Satlantas Polres Mukomuko Gelar Lomba Dai Cilik 2, Cetak Generasi Muda Islami

Berbagai jenis asuransi misalnya asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya menggunakan istilah polis. 

Polis memuat sejumlah informasi, termasuk informasi terkait hak dan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: