Wajib Tahu! Simak 6 Istilah dalam Asuransi yang Harus Dipahami Biar Gak Kecewa di Kemudian Hari
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: cermati.com)
BACA JUGA:Komplotan Curnak Dibekuk Polsek Putri Hijau
4. Lapse
Istilah lapse mengacu pada kondisi dimana pemegang polis gagal melakukan bayaran seperti yang sudah dituliskan dalam kontrak atau polis.
Misalnya, Anda sebagai pemegang polis memiliki kewajiban untuk menyetorkan premi kepada perusahaan penyedia asuransi sesuai kesepakatan.
BACA JUGA:Hukum Puasa Tanpa Sahur, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kesepakatan harus dilakukan agar Anda dapat menikmati manfaat asuransi seperti yang telah tercantum dalam polis.
Akan tetapi, pada suatu waktu Anda tidak membayar premi sampai melewati masa tenggang (Grace Period) yang telah ditentuka.
Dengan begitu, polis asuransi yang sudah terbit akan batal atau lapse secara otomatis.
BACA JUGA:Diduga Tidak Kuat Nanjak, Truk asal Lampung Terjun ke Jurang 70 Meter
5. Rider Asuransi
Rider asuransi mengaju pada manfaat tambahan yang diterima tertanggung asuransi dalam asuransi.
Misalnya, umumnya asuransi jiwa mempunyai atau memberikan penawaran rider dalam bentuk asuransi kesehatan pada penyakit kritis.
Keberadaan rider ini bakal mempengaruhi besaran premi yang akan dibayarkan oleh pemegang polis. Jika pemegang polis mengambil bayak rider, maka premi yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.
BACA JUGA:Dampingi Gubernur Berikan Bantuan ke Masjid di Bengkulu Utara, Sujono: Terimakasih Gubernur
6. Klaim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: