Warga Talang Beringin Seluma, Lebaran di Jeruji Besi

Warga Talang Beringin Seluma, Lebaran di Jeruji Besi

Lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan, di rumah milik Darma Lelawati, warga Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara. --(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan, di rumah milik Darma Lelawati, warga Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:169.744 Ton Beras Disalurkan, Rohidin Mersyah: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Pria berinisial B-A (23), warga Desa Talang Beringin, Kecamatan Seluma Utara, diamankan Tim Satreskrim Polres Seluma, dan harus merayakan lebaran di Jeruji besi.

BACA JUGA: Janda, Pria dan Remaja Bawah Umur Diamankan Satpol PP Kepahiang, Diduga Berbuat Tak Senonoh

Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, berawal saat itu, pada Selasa 22 Maret 2023, tim Satreskrim Polres Seluma, mendapatkan laporan dari Korban Darma Lelawati, bahwa 1 unit HP miliknya yang sedang tercharger dan diletakan di meja ruang tamu telah raib digasak pencuri.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Simak 6 Istilah dalam Asuransi yang Harus Dipahami Biar Gak Kecewa di Kemudian Hari

Menyikapi hal tersebut, dengan tim yang langsung mengumpulkan informasi, dan mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut berinisial B-A, dengan tim yang tak mau kecolongan, pelaku tersebut langsung diamankan saat sedang berada dikediamannya.

BACA JUGA: Satlantas Polres Mukomuko Gelar Lomba Dai Cilik 2, Cetak Generasi Muda Islami

"Iya pelaku mencuri HP ini, dengan memanfaatkan korban dalam keadaan tertidur dan rumah dalam keadaan sepi," sampai Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan, dalam Konferensi Pers, pada Kamis 6 April 2023.

BACA JUGA:Waduh! Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Diawasi OJK, Intip Bocorannya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo juga menjelaskan, bahwa dari pengakuan pelaku ini, ia yang baru 1 kali melakukan pencurian tersebut.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2023 di Lebong, Tertinggi Rp35.000 per Jiwa

Dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban menggunakan sebilah pisau, saat ia hendak mencari sinyal Handphone, dan memanfaatkan korban dalam keadaan tertidur.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2023 di Lebong, Tertinggi Rp35.000 per Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: