3 Anggota Dewan Kota Dideadline Hingga 11 Agustus

3 Anggota Dewan Kota Dideadline Hingga 11 Agustus

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengingatkan kepada bakal calon legislatif yang berpindah partai, untuk menyerahkan surat pemberhentian dari partai lamanya paling lambat H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni di tanggal 11 Agustus mendatang. Seperti diketahui bersama, 3 orang Anggota DPRD Kota Bengkulu telah mendaftarkan diri melalui partai barunya. Mereka ialah Yudi Darmawansyah dan Sutardi yang sebelumnya berseragam Gerindra, kini berpindah partai Golkar, serta Reni Heryanti yang dulunya merupakan kader Nasdem, kini didaftarkan Partai Demokrat. Menurut Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, hal itu sudah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh daerah, bukan hanya di Kota Bengkulu saja, dan itu sebagai syarat wajib yang harus dilengkapi sebelum penetapan DCS. “Jadi bagi bacaleg yang sudah mendaftarkan diri yang kebetulan anggota dewan yang pindah parpol, itu deadline waktu untuk menyerahkan surat pemberhentian minimal H-1 sebelum penetapan DCS,” Namun hal itu tidak hanya berlaku bagi anggota dewan yang berpindah parpol saja, melainkan juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI ataupun Polri yang ingin mencalonkan diri. Zaini juga menambahkan, jika bacaleg yang bersangkutan tidak menyerahkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak ada lagi waktu perbaikan. “Itu juga berlaku bagi ASN, TNI dan Polri sama juga pemberlakuannya, kalau tidak bias menyerahkan di H-1 penetapan DCS maka akan kita tetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Zaini. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: