KPU

Tertipu Rp2,6 Miliar, Bos Batu Bara Lapor Polisi

Tertipu Rp2,6 Miliar, Bos Batu Bara Lapor Polisi

Foto hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: zonasultra.id)

BENGKULU, BETVNEWS- Yayan Sopian, warga Perumnas Permata Gading Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, melaporkan D-A kepolisi, Rabu 5 April 2023 kemarin.

BACA JUGA:Duh..Traffic Light Simpang 5 Mati, Gimana Nih!!

D-A diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembelian batu bara senilai Rp2,6 Miliar.

BACA JUGA:Pengaruh Miras, Remaja 14 Tahun di Kota Bengkulu Ditusuk Teman Tongkrongan

Dikatakan korban dalam laporan di kepolisian bahwa kejadian berawal saat kedua perusahaan korban dan terlapor menandatangani kesepakatan kerja sama pembelian batu bara kepada terlapor D-A.

Namun setelah kesepakatan ditandatangani pada bulan Januari 2023 lalu, sampai saat ini terlapor tidak kunjung memberikan batu bara yang diminta oleh pelapor. 

BACA JUGA:Ngeri..Pemuda di Kota Bengkulu Ngaku Dianiaya Orang Mabuk Pakai Sajam

Sedangkan pada saat menandatangani kesepakatan, pelapor telah memberikan uang senilai Rp2,6 Miliar yang di transfer langsung ke rekening terlapor D-A. 

BACA JUGA:Dit Pamobvit Polda Bengkulu Bawa Misi Kemanusiaan Untuk Negeri, Bagikan Sembako

Sementara itu, BETVNEWS mencoba melakukan konfirmasi ke Polda Bengkulu namun tidak ada mendapatkan jawaban. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: