KPU

Cek Nama Penerima BSU di Sini! Jika Cair akan Dapat Rp 1.200.000, Simak di Sini Penjelasannya

Cek Nama Penerima BSU di Sini! Jika Cair akan Dapat Rp 1.200.000, Simak di Sini Penjelasannya

Gambar merupakan Ilustrasi --

BETVNEWS - Cek nama penerima BSU di sini! jika cair akan dapat Rp 1.200.000, simak di sini penjelasannya.

Kabar tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) memang masih belum diketahui pasti, terlebih sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pengkajian ulang terkait dengan program BSU tersebut, apakah kemudian masih akan dilanjutkan atau tidak.

Namun demikian, ada juga kabar bahwa dalam waktu dekat Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera cair. Ini berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, untuk memastikan pekerja yang belum memperoleh BSU Kemenaker.

Akan tetapi tidak salahnya, jika kamu melakukan pengecekan terhadap kebenaran dari program tersebut, termasuk salah satunya dengan mengetahui cara mendaftar dan siapa saja yang berhak menerima.

Apabila kemudian bantuan tersebut memang masih akan dilanjutkan oleh Pemerintah, terlebih dalam rangka menghadapi tantangan inflasi yang terus dikhawatirkan terjadi.

Tidak perlu khawatir, bagi para pekerja yang tidak atau belum punya rekening Bank, karena jika memang kamu terdaftar dan menerima bantuan tersebut, Pemerintah telah memberikan solusi untuk pencairan melalui Pos Indonesia 

Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat BSU adalah salah satu program bantuan sosial yang menjadi agenda Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Distribusikan Cadangan Beras Pemerintah ke 19.577 Penerima

Bantuan ini memang diberikan bagi pekerja yang mengalami dampak pandemi Covid 19, dimana bantuan ini kabarnya akan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp1,2 juta per bulan.

Adanya program BSU dimaksudkan untuk pekerja formal dan nonformal dan telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja tidak semua pekerja dapat mengikuti bantuan BSU ini, sebagai salah satu syaratnya yakni pekerja telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU, yakni:

- Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: