KPU

Organda Tetapkan Tarif Angkutan Selama Lebaran, Cek di Sini Besarannya

Organda Tetapkan Tarif Angkutan Selama Lebaran, Cek di Sini Besarannya

Tharmizi, Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan, Sabtu 8 April 2023.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu, bersama Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan perwakilan Pengusaha Angkutan Darat yang ada di Bengkulu, melaksanakan rapat penetapan tarif angkutan dalam masa Libur Lebaran 2023.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi mengatakan, sesuai kesepakatan forum rapat kenaikan ini akan diberlakukan sejak 15-30 April 2023 mendatang.

Ini akan berlaku bagi seluruh Angkutan kota Antar Provinsi (AKAP), sedangkan untuk Angkutan Darat Antar Dalam Provinsi (AKDP) menyesuaikan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Pengumuman 20 Besar Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota

Untuk kenaikan tarif angkutan sendiri rata-rata diangka 10-20 persen dari harga normal. 

"Hasil rapat tadi, tarif diberlakukan batas bawah dan batas atas. Yang mana kenaikan bervariasi yakni di angka 10-20 persen," ungkap Tharmizi pada Sabtu 8 April 2023 malam. 

Ia menegaskan, kesepakatan ini wajib diikuti oleh seluruh jasa angkutan yang ada di provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:6 Kuliner Khas Bengkulu Ini Lezat dan Tahan Lama, Cocok Banget Buat Oleh-oleh!

"Apabila tidak mematuhi maka itu sudah melanggar aturan. Ini wajib di ikuti seluruh jasa angkutan," tambahnya. 

Berikut rincian kesepakatan kenaikan tarif untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

1. BENGKULU - PALEMBANG (BUS) Rp 150.000-Rp.250.000

2. BENGKULU - PALEMBANG (TRAVEL) Rp 250.000-Rp 600 .000.

3. BENGKULU - LAMPUNG (TRAVEL) Rp 300.000-Rp 320.000

BACA JUGA:Puluhan Anak Ikuti Lomba Dongeng Anak Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: