Spesialis Pencuri Kotak Amal Diringkus

Spesialis Pencuri Kotak Amal Diringkus

AKBP Nuswanto, Kapolres Mukomuko saat memperlihatkan BB kepada awak media, Senin 10 April 2023.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Mukomuko, melaksanakan Press Release penangkapan tersangka spesialis pencurian kotak amal.

Sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di Toko Simpang 3 Tanah Reka, pada 2 April 2023 lalu.

Penangkapan tersangka berbekal rekaman CCTV yang ada di Toko, pelaku sebelumnya berhasil menggondol satu kotak amal milik Baznas, dan berhasil menggasak uang di dalamnya dengan besaran lebih dari Rp3 juta.

BACA JUGA:Pemkot Akan Tempuh Jalur Persuasif Bersama Ahli Waris Makam

Dijelaskan Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto bahwa tersangka atas nama Agung Subarkah (24) merupakan warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya.

"Pelaku berhasil ditangkap pada 9 April malam, dikediaman tersangka tanpa perlawanan," jelas Kapolres, Senin 10 April 2023.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Tabot Cuma Satu, KKT Juga Satu!

Timbulnya niat pelaku melakukan pencurian kotak amal tersebut, saat pelaku akan berkunjung ke rumah kerabatnya di Kota Mukomuko, namun saat mampir di toko tersebut melihat adanya kotak amal dan langsung melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Pelaku Asusila Terhadap Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

"Pelaku berhenti untuk membeli minum, kemudian melihat adanya kotak amal tersebut. Karena pemilik toko tidak terlalu memperhatikan, kemudian pelaku langsung melakukan aksinya," tambahnya.

Kemudian pemilik toko menyadari hal tersebut, dan telah berupaya untuk mengejar pelaku namun tidak bisa dikejar lagi lantaran pelaku menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:INFO TERKINI! Ini Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bahwa aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku sudah yang keempat kalinya.

Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: