KPU

Bertambah, Total 9 Orang Diamankan Dalam Kasus OTT di BKPSDM Seluma

Bertambah, Total 9 Orang Diamankan Dalam Kasus OTT di BKPSDM Seluma

Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Seluma di Kantor BKPSDM, Selasa 11 April 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pembuatan SK PPPK, yang terjadi di BKPSDM Kabupaten Seluma terus memasuki babak selanjutnya.

Terbaru, ada penambahan jumlah orang yang diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya satu orang PNS berinisial DI dan satu orang lainnya merupakan PPPK.

BACA JUGA:Waspada! Oknum Mengaku dari BETV dan BE Koran Meminta Uang, Begini Modusnya

Dimana sebelumnya, penyidik Kejari Seluma juga telah mengamankan sebanyak 1 PNS berinisial CW dan 6 orang lainnya merupakan PPPK.

Sehingga sampai saat ini sudah 9 orang yang diamankan, masing-masing 2 orang berstatus sebagai PNS dan 7 lainnya merupakan PPPK.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di Kantor BKPSDM Seluma, 1 PNS dan 6 PPPK Diamankan

Hal ini disampaikan A. Ghufroni Kasi Pidsus Kejari Seluma, bahwa dalam kasus OTT tersebut terdapat penambahan tersangka. Sehingga total keseluruhan yang diamankan sebanyak 9 orang.

"Sekarang ini sudah ada 9 orang yang kita amankan," ujar A Ghufroni, Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Lapor Pak Gub!! Bukannya Kerja, ASN di Bengkulu Asyik Nge-Mall di Jam Kerja

Lebih lanjut, bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini, apakah kemudian akan ada penambahan jumlah orang yang diamankan.

"Saat ini masi kita lakukan pemeriksaan. Dan bertambah lagi atau tidaknya, masi kita dalami," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus OTT, Kantor BKPSDM Digeledah Kejari, 2 Koper Berkas Diamankan

Sekilas tentang kasus ini, bahwa pada Senin 10 April 2023 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan Operasi Tangkap Tangan di BKPSDM Seluma.

Dimana sebanyak 1 PNS dan 6 PPPK diamankan, sebelum kemudian bertambah lagi 1 PNS dan 1 PPPK turut diamankan dalam dugaan kasus suap penerbitan SK PPPK.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: