15 Koperasi Diusulkan Bubar
BETVNEWS - Sepanjang tahun 2017, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong telah mengusulkan 15 dari 81 usaha koprasi di Kabupaten Lebong untuk dibubarkan. Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM. "Kami hanya sebatas rekomendasi. Saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kementerian," jelas Kabid Koperasi dan Perdagangan Disperindagkop Lebong Azhar, SH. Usulan tersebut didasari koperasi yang tidak aktif dan sudah tidak berkembang lagi. Bahkan dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tenaga pengawas koperasi, keberadaan 15 usaha koperasi itu sudah tidak bisa ditemukan lagi. "Kita usulkan ke Kemnterian karena yang memiliki wewenang untuk membubarkan koperasi adalah mereka (Kementerian, red). Nantinya jika memang disetujui dibubarkan, pihak kementerian sendiri masih akan tetap memberi masa sanggah bagi usaha koperasi," ujar Azhar. Tercatat hingga saat ini di Kabupaten Lebong terdapat 81 usaha koperasi. Mulai dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koprasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pegawai Negeri (KPN) hingga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Hanya saja dari pendataan yang dilakukan, dari jumlah tersebut hanya 39 koperasi yang aktif. Sementara 42 Koperasi lainnya sudah tidak aktif. "Ada beberapa usaha koperasi baru yang mendaftar. Tapi statusnya masi pra koperasi," singkat Azhar.(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: