KPU

Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat

Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat

BETVNEWS,-  Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan uji kompetensi untuk sertifikasi tenaga kerja yang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Ditjen Bina Konstruksi, Selasa (31/07) Disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Wagino, sertifikasi untuk pekerja diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat. "Sertifikasi pekerja diperlukan untuk terbangunnya insfrastruktur yang berkualitas di Dinas PUPR dan satuan kerja untuk proyek yang berkualitas dan mengurangi resiko kecelakaan kerja," jelasnya saat konferensi pers di kantor Satker P2JN Wilayah I Bengkulu. Menurutnya, Provinsi Bengkulu masih kekurangan bidang jasa konstruksi yang memiliki tenaga ahli yang mengantongi Sertifikat Keahlian (SKA) dan tenaga dengan kompetensi Sertifikat Keterampilan Kerja  (SKT) "Pada saat ini Bengkulu masih kurang tenaga ahli yang bersertifikat, di beberapa pengerjaan proyek konstruksi di Provinsi Bengkulu pelaksana kegiatannya masih mendatangkan dari luar daerah," tambahnya SKA sendiri terbagi dalam tiga jenjang kualifikasi, yaitu Muda, Madya, Mada. Ditargetkan Tahun 2018 ini untuk sertifikasi SKA di Provinsi Bengkulu tercapai 450 orang yang saat ini terdapat 270. "Seperti halnya untuk SKA, untuk SKT juga ada tiga jenjang kualifikasi sertifikat, yaitu tingkat l, tingkat ll dan tingkat lll," terusnya Sementara itu untuk pekerja dengan sertifikat tenaga kerja keterampilan atau SKT tingkat 3, pihaknya akan melakukan penilaian langsung ke lokasi proyek dan akan memberikan pelatihan terhadap pekerja sekaligus penilaian terhadap para pekerja konstruksi. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: