Serahkan Berkas Perbaikan Hingga Dini Hari, Ini Tanggapan Ketua KPU Provinsi

Serahkan Berkas Perbaikan Hingga Dini Hari, Ini Tanggapan Ketua KPU Provinsi

BETVNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sejatinya telah memberikan waktu yang cukup lama bagi setiap partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan Bacaleg yang masih kurang, hal terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga terakhir 31 Juli hari ini. Namun pada kenyataannya, 16 partai politik yang terdaftar menyerahkan perbaikan berkas persyaratan Bacaleg tepat dihari akhir penutupan penerimaan berkas. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Iwan Syaputra menyampaikan bahwa pada hari terakhir ini semua partai politik telah menyampaikan berkas persyaratan Bacaleg kepada pihak KPU dan selanjutnya akan di periksa oleh KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (01/08). "Semua dokumen perbaikan partai politik telah diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu, setelah dokumen ini diserahkan kita akan mempersiapkan ceklist penerimaan, dan selanjutnya selama 7 hari kedepan akan diadakan pemeriksaan dan Penelitian dokumen perbaikan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi daftar caleg sementara (DCS)," Jelas Irwan Saputra Jika setelah waktu yang telah ditetapkan, ternyata masih ada data Bacaleg yang belum lengkap maka tidak akan ada lagi perpanjangan waktu untuk perbaikan, dan akan langsung dinyatakan tidak lulus persyaratan "Jika sampai waktu yang telah ditetapkan, ternyata masih ada berkas Bacaleg yang belum lengkap, maka tidak akan ada penambahan waktu, dan jika nanti masih ada yang belum lengkap persyaratannya maka akan langsung dinyatakan tidak lulus," lanjutnya Lanjut Irwan Saputra, Partai Politik bisa mengganti Bacaleg hanya bisa dilakukan dengan kondisi tertentu, dan tidak memenuhi syarat yang merupakan tiga mantan narapidana yang dilarang. "Partai politik dapat mengganti Bacaleg selama masa persiapan untuk Daftar Caleg Sementara (DCS), dengan catatan Bacaleg yang dapat dilakukan pergantian hanya dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya meninggal dunia, dan Bacaleg yang terindikasi terlibat atau mantan tiga narapidana yang dilarang," ujarnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: