KPU

Jual Makanan Berbahaya, Pedagang Terancam Dipindanakan

Jual Makanan Berbahaya, Pedagang Terancam Dipindanakan

BETVNEWS,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu bersama Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Rabu (1/8) pagi melakukan sidak ke sejumlah sekolah guna mencari jajanan yang mengandung bahan atau zat berbahaya. Sejumlah sample makanan pun diperiksa oleh pihak Disperindag dan BPOM, guna mengecek langsung apakah ada jajanan yang mengandung bahan berbahaya yang bisa mencelakakan kesehatan para pelajar atau tidak. "Kita lakukan pemeriksaan rutin agar meminimalisir peredaran makanan yang zat berbahaya," terang Kepala Disperindag Kota Bengkulu Dewi Dharma. Ia juga menyebutkan, jika nanti terbukti maka mengandung zat berbahaya maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk melarang pedagang yang bersangkutan berjualan di sekolah yang bersangkutan. "Kalau terbukti ya kita larang pedagangnya berjualan, larangan itu kita sampaikan melalui Kepala Sekolah, tentu juga akan ada sanksi bagi pedagang itu, " tambah Dewi. Di sisi lain, dalam sidak-sidak sebelumnya Disperindag dan BPOM kerap menemukan jajanan yang mengandung zat berbahaya, mulai dari boraks dan zat pewarna pakaian yang dimasukan ke dalam minuman dan makanan. Hasil temuan itupun langsung disita dan dijadikan barang bukti untuk menindak pedagang tersebut. Untuk diketahui sanksi bagi makanan yang menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Sayangnya, meski telah mengambil beberapa sample makanan, hasil uji labotarium belum dapat segara diketahui. Lantaran masih harus diperiksa terlebih dahulu di Kantor BPOM. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: