DKPP Periksa KPU Bengkulu Tengah, Dugaan Kecurangan Tes Wawancara PPS

DKPP Periksa KPU Bengkulu Tengah, Dugaan Kecurangan Tes Wawancara PPS

Dilansir dari laman resminya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lpada Kamis 13 April 2023 kemarin.--(Sumber Foto: Humas DKPP)

BENGKULU, BETVNEWS - Dilansir dari laman resminya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lpada Kamis 13 April 2023 kemarin.

BACA JUGA:Aturan Baru untuk ASN, Masuk Jam 07.30, Hari Sabtu Dilarang Kerja

DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Siap-siap CEK Rekening! 946 Guru di Bengkulu Tengah Terima Tambahan THR 50 Persen

Adapun perkara yang dimaksud diadukan  oleh Ramida terhadap Ketua Brotoseno, dan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Haidir, Meiky Helmansyah, Mulyadi, serta Nora Agustin.

BACA JUGA:Jabat PPK di Kepahiang, Lulus 20 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Bengkulu Tengah, Kok Bisa?

Pengadu mendalilkan bahwa rekrutmen penyelenggara pemilu adhoc di Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan secara tidak profesional dan tidak akuntabel.

BACA JUGA:Ini Jumlah Calon Anggota Komisioner KPU Bengkulu Tengah Lolos Administrasi

Sebut saja format tes wawancara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. 

BACA JUGA:KPU Benteng Dilaporkan ke Bawaslu

Selain itu diduga sengaja menutupi hasil wawancara dengan tidak mengumumkan nilainya kepada peserta.

BACA JUGA:Hari Kedua Dibuka, Ratusan Pelamar PPS Mendaftar di KPU Benteng

“Saya diwawancara satu komisioner yaitu Brotoseno (Teradu I), pertanyaan tentang kepemiluan hanya dua saja. Terkait integritas atau komitmen, kemudian rekam jejak tidak ditanyakan sama sekali,” ungkap Ramida. (Dikutip Jumat 14 Maret 2023).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Kembalikan Mobnas dan Tornas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: