Cek Fakta, Anak PNS Dapat Tunjangan Rp4 Juta Mulai April 2023
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Pinterest)
Adapun besar Asuransi Kematian yang dimuat dalam Permenkeu Nomor 23 berbunyi:
"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)."
BACA JUGA:Jelang Buka Puasa, PSMTI Bengkulu Berbagi Takjil ke Pengendara
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: