Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Ini Syaratnya!
Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Doc/ist/Betv).
BETVNEWS - Gaji PNS naik 7 persen di 2023, ini persyaratannya!.
Kabar kenaikan gaji PNS hingga 7 persen di 2023 saat ini memang sudah beredar luas, bahkan hal ini masih sangat dinantikan oleh PNS di seluruh tanah air.
Bahkan hal ini sedang menjadi perbincangan hangat dikalangan PNS, karena kabar kenaikan gaji ini membuat mereka penasaran akan kebenarannya.
Untuk diketahui, bahwa kenaikan gaji PNS memang sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah pada 2019 yang lalu. Namun sejak saat itu, memang tidak ada kenaikan gaji PNS kembali dilakukan.
Untuk kenaikan gaji PNS pada 2019 yang lalu, memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pegawai negeri sipil.
Nah sejak itu untuk regulasi pembayaran gaji PNS berdasarkan seluruh golongan, memang telah diatur dalam PP tersebut.
Sampai sejauh ini, untuk besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, terhitung sejak kenaikan tersebut sampai dengan saat ini.
BACA JUGA:Usut Kasus Oknum Kepsek yang Digrebek, Inspektorat Bengkulu Selatan Bentuk Tim Khusus
Mencuatnya isu kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini, lantaran adanya informasi bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, akan berupaya meningkatkan pendapatan PNS dengan kenaikan gaji.
Kenapa hal ini menjadi rencana Pemerintah, ternyata agar para PNS bisa bekerja secara profesional dan kompeten dalam bidang pekerjaannya.
Dalam upaya peningkatan gaji PNS ini, Presiden juga telah meminta Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, untuk memperhitungkan APBN agar bisa memastikan kemungkinan menaikkan gaji PNS.
Jika memang pendapatan negara dan ekonomi meningkat, kemudian bisa berdampak kepada kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Rekam 3 Mahasiswi Mandi, Pemuda Warga Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Kendati memang belum ada kepastian lebih lanjut, namun memang kabar ini sudah dinantikan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: