KPU

Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Ini Syaratnya!

Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Ini Syaratnya!

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Doc/ist/Betv).

3. Gaji PNS golongan 3c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp2.803.300 s/d Rp4.602.400.

4. Gaji PNS golongan 3d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000.

Gaji PNS Golongan 4:

1. Gaji PNS golongan 4i: Masa kerja 0 hingga 32 tahun, adalah Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000.

2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500.

BACA JUGA:8 Bansos Ini Cair April 2023 Sebelum Lebaran, Cek Penerima dan Nominalnya!

3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900.

4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700.

5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200.

Seperti telah disebutkan di atas, kenaikan gaji PNS di tahun 2023 masih sebatas kabar atau rumor.

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait hal tersebut. 

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sempat memberi sinyal perihal kenaikan gaji PNS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi ketika peresmian pembukaan Silatnas Persatuan Purnawirawan TNI AD Tahun 2022 pada Jumat, 5 Agustus 2022, yang diadakan di Sentul International Convention Center.  

BACA JUGA:Modal KTP dan KK, Bisa Cairkan Bansos BSA Rp800.000, Cek di Sini Informasinya

Kemudian, untuk memperoleh kenaikan gaji, terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: