KPU

Sebelum di OTT, Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab dan Mess Dinas PUPR, Cek Kebenarannya di Sini

Sebelum di OTT, Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Pemkab dan Mess Dinas PUPR, Cek Kebenarannya di Sini

M. Adil saat menghadiri kegiatan sebelum ditangkap KPK.--(Sumber Foto: Tim/Doc/Betv).

BETVNEWS - Sebelum di OTT, Bupati Kepulauan Meranti gadaikan Kantor Pemkab dan Mess Dinas PUPR, cek kebenarannya di sini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terungkap Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, melakukan aksi yang diluar nalar.

Hal ini lantaran M. Adil telah menggadaikan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti, serta Mess Dinas PUPR. Sebelum dirinya ditangkap OTT oleh KPK beberapa waktu yang lalu.

Bupati Kepulauan Meranti ternyata menggadaikan kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Bank Syariah Riau Kepri (BRK) senilai Rp100 miliar. 

BACA JUGA:Tertimpa Pohon, Seorang Petani Meninggal Dunia di Seluma

Hal ini diungkapkan oleh Asmar yang saat ini menjabat sebagai PLT Bupati Kepulauan Meranti, bahwa Kantor Bupati (Pemkab Kepulauan Meranti) dan Mess Dinas PUPR, digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri Syariah.

"Muhammad Adil telah menjadikan aset bangunan sebagai jaminan pinjaman senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri, termasuk Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati," ujarnya saat dihubungi melalui telepon oleh wartawan Jum'at, 14 April 2023, dilansir dari sumeks.disway.id.

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Usulkan Ribuan Dosis Covid-19 ke Kemenkes

Kedua bangunan tersebut telah digadaikan pada 2022, dimana dari jumlah pinjaman Rp 100 miliar, baru 59 persen yang telah dicairkan oleh Bank.

Dimana pinjaman uang tersebut, digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Kepulauan Meranti.

Baru digadaikan pada tahun 2022 yang lalu, hanya 59 persen dari jumlah uang tersebut telah dicairkan, yaitu sebesar Rp59 miliar," tambahnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bengkulu di Guncang Gempa, 6,2 Magnitudo

Sedangkan sampai saat ini, baru Rp12 miliar dari total hutang yang telah dibayar kepada BRK Syariah.

Kewajiban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kesepakatan hutang tersebut, yaitu wajib melunasi angsuran sebesar Rp3,4 miliar tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: