2 Bacaleg Eks Napi Dicoret, 1 Bacaleg Tunggu Keputusan Inkrah MA
BETVNEWS,- Menindak lanjuti berkas dokumen perbaikan dari ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi. 3 Bacaleg eks narapidana korupsi pun telah di umumkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu RI. Mereka adalah Rosnaini Abidin (Partai Demokrat), Sariponi Rangolaweh dan Sahlan Sirad dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan khusus untuk Rosnaini Abidin, tetap akan diikutsertakan lantaran masih menunggu putusan inkrah perkara yang membelitnya dari Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang diajukannya. Sedangkan 2 nama dari PBB dipastikan akan dicoret, karena bukan hanya terbukti eks napi korupsi. Namun juga berkas perbaikan keduanya tidak lengkap setelah dilakukan verifikasi. "Kami akan lakukan pencoretan terhadap 2 eks napi korupsi yang masih di daftarkan oleh parpolnya, pada saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCT), sedangkan 1 Bacaleg lagi pencoretan baru akan dilakukan, setelah putusan inkrah telah dikeluarkan dari Mahkamah Agung namun jika belum, maka kita tidak akan melakukan pencoretan," ungkapnya Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mencoret kadernya. Lantaran belum keluarnya putusan inkrah dari (MA), sehingga pihaknya tidak bisa mengambil sikap atau mengganti Rosnaini Abidin atau Upik Bidin sebagai Bacaleg DPRD Provinsi. "Kita menghargai hak seseorang, karena belum inkrah semua ada tahapannya. Lagian tidak ada surat dari pihak KPU untuk mengganti Bacaleg tersebut," ujarnya. (Oki Bo'ok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: