KPU

Dua Napi Teroris di Lapas Bengkulu Diajukan Terima Remisi

Dua Napi Teroris di Lapas Bengkulu Diajukan Terima Remisi

BETVNEWS,- Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, kembali mengajukan 1.284 orang warga binaan di lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu. Untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI agustus ke 73 mendatang, untuk kategori remisi umum 1. Dari jumlah tersebut,  sudah termasuk, dua narapidana kasus terorisme, yaitu Amin Mude dan Guntur Pamungkas yang kini menghuni Lapas Bengkulu. Sedangkan untuk kategori remisi umum 2 atau langsung bebas. Kemenkumham hanya mengusulkan 22 orang saja. Namun jumlah ini dipastikan masih akan berubah, sebelum ditutup pada tanggal 16 Agustus mendatang. Sementara itu, dari total seluruh warga binaan,  4 narapidana diantaranya yang kini tersebar menghuni  Lapas Bengkulu, Curup dan Argamakmur diketahui belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Hal ini dikarenakan,  keempat napi tersebut belum mendapat surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BMPT) dalam menjalankan Program Deradikalisasi. Disisi lain, dalam pemberiannya nanti remisi tersebut akan  dilakukan serentak pada tanggal 17 Agustus mendatang secara simbolis di Lapas kelas IIa Bengkulu. “Dari enam di provinsi bengkulu, yang telah memenuhi syarat itu hanya dua orang. Sedangkan yang lainnya belum memenuhi syarat, menunggu surat keterangan deredaklisasi dari BNPT,” jelas Kabid PPPPAI Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Sunarwadi. Meski telah membeberkan jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun pihak kemenkumham masih enggan membeberkan nama-nama besar didalamnya, seperti mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamzah.  (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: