Viral! Ini Jawaban Soal Saf Salat Campur di Pesantren Al Zaytun, Bikin Netizen Semakin Geram

Viral! Ini Jawaban Soal Saf Salat Campur di Pesantren Al Zaytun, Bikin Netizen Semakin Geram

Saf Salat di Pesantren Al Zaytun, yang terlihat nyeleneh dan tidak masuk akal.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

Sebaliknya, jika jika bukan mahramnya dinilai makruh keduanya. 

2. Mazhab Maliki

Berdasarkan mahzab Maliki, bahwa ketika laki-laki menjadi Imam atau makmum disampingnya terdapat seorang perempuan. Maka salatnya itu tidak batal dan sah, begitupun salat perempuan tersebut juga tidak akan sempurna.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp250.000 Dapat Langsung Cair, Cek Cara dan Aplikasinya di Sini!

Selanjutnya, jika saf perempuan di dekat laki-laki dan bisa menimbulkan syahwat maka hendaknya menghindar dan mencari tempat yang lain.

Berlaku pada semua posisi, baik pada saat laki-laki di samping atau belakang wanita tidak menimbulkan syahwat, Makah hukumnya boleh dan tidak mengurangi buka puasa.

BACA JUGA:Mau Kuliah di Luar Negeri tapi IPK Kecil? Ini 6 Rekomendasi Beasiswa Favorit yang Bisa Dicoba!

3. Mahzab Hanafi

Dala mahzab Hanafi ini, jika laki-laki yang salatnya dalam keadaan bersebelahan dengan perempuan, dan tidak memiliki sekat maka hukumnya haram.

BACA JUGA:Cobain Nih! Game Anak-anak Bisa Jadi Cuan, Saldo DANA Gratis Rp200.000 Langsung Cair

Dimana Imam Hanafi berpendapat, bahwa perempuan sangat berpotensi mendatangkan syahwat jika saf Salatnya sejajar dengan laki-laki.

4. Mahzab Hambali

BACA JUGA:Kontroversi Pesantren Al Zaytun Hingga Bikin Gaduh Masyarakat di Indonesia

Seperti mahzab yang lainnya, dalam mahzab ini menjelaskan jika Saf laki-laki dan perempuan berdekatan, akan menimbulkan syahwat.

"Sementara sejajar dengan wanita, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga, perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban shalat. Dan jika ditinggalkan maka shalatnya batal,” (Al-Mabsuth, 2/30).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: