KPU

Pemkot Akan Gratiskan Pajak dan Retribusi di KEK

Pemkot Akan Gratiskan Pajak dan Retribusi di KEK

BETVNEWS,- Pemerintah Kota Bengkulu telah memutuskan untuk menggratiskan seluruh retribusi pengurusan perizinan dan pajak usaha yang akan berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kepastian hal ini didapatkan berdasarkan keputusan bersama yang diambil dalam rapat bersama sejumlah OPD terkait yang telah dilaksanakan Senin kemarin. Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu Riduan mengatakan nantinya hasil rapat tersebut akan dikomunikasikan ulang dengan pihak legislatif. Lantaran akan dituangkan dalam revisi perda mengenai pajak dan retribusi daerah. Revisi perda ini akan dipercepat  dan tidak harus menunggu pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang baru. Mengingat hal ini merupakan sebuah langkah untuk mempercepat peresmian KEK yang menjadi inisiatif pihak Pt Pelindo II dalam tahun ini juga.

“Agar KEK bisa dilaunching tahun ini, kita akan usahakan percepat revisi perda yang ada, karena berdasarkan aturan yang berlaku sebelum peresmian KEK dilakukan perizinan di kawasan itu sudah harus digratiskan,” ungkap Riduan.
Namun pihak pemkot akan tetap berkoordinasi dengan bagian hukum dan tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu terkait legal standing revisi perda tersebut. (Yudha Gondrong)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: