AKBP Achirudin Hasibuan Diduga Miliki Gudang Pengoplos Solar, Digrebek Polda Sumut

AKBP Achirudin Hasibuan Diduga Miliki Gudang Pengoplos Solar, Digrebek Polda Sumut

Penggerebekan gudang Pengoplosan BBM jenis Solar yang diduga milik AKBP Achirudin Hasibuan oleh Polda Sumut.--(Sumber Foto: potongan video Instagram @jayalah.negeriku).

BETVNEWS - Polda Sumut melakukan penggrebekan terhadap gudang yang disinyalir sebagai tempat untuk mengoplos BBM jenis solar, Kamis 27 April 2023. 

Gudang tersebut diduga milik AKBP Achirudin Hasibuan, Perwira menengah Polri yang saat ini sedang viral, karena kasus penganianyaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.

BACA JUGA:Brio dan MX King Tabrakan di Bentiring, Suami Istri Patah Kaki

Sebelumya, netijen Indoneisa juga menyororti gaya hidup dari AKBP Achirudin Hasibuan yang kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti berkendara dengan Motor Gede (MOGE) dan berfoto dengan latar kendaraan mobil merk Rubicon.

BACA JUGA:Libur Lebaran Usai, 11 Pabrik Sawit di Mukomuko Kembali Beroperasi

Saat ini AKBP Achirudin Hasibuan telah dicopot dari KBO Dit Resnarkoba, lalu ditempatakn di lokasi khusus untuk pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

AKB Achirudin Hasibuan diduga melanggar pasal 13 huruf M, peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode Etik dan Komisi Etik Polri.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Cek di Sini Jadwal Selengkapnya

Sementara anak dari AKBP Achirudin Hasibuan, Aditya Hasibuan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Akibat menganiaya Ken Admiral hingga babak belur, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA:Dua Sejoli Masuk Sel, Nekat Curi Sapi Betina Milik Warga Teluk Sepang

Aditya Hasibuan pun sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.

Kembali lagi dengan penggerebekan gudang pengoplosan BBM jenis Solar, yang diduga milik AKBP Achirudin Hasibuan, jika memang terbukti milik Perwira tersebut, maka akan ada tindakan tegas dari institusi Polri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: