KPU

Pemkab Mukomuko Menangi Gugatan Penerbitan IUP PT. BBS

Pemkab Mukomuko Menangi Gugatan Penerbitan IUP PT. BBS

BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, memastikan gugatan terkait penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit oleh Pemerintah setempat yang digugat oleh perorangan di daerah itu akhirnya selesai. Dalam jumpa persnya, pada Kamis (9/8) Sore Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko membeberkan kemenangannya setelah hakim PTUN menilai klaim yang dilakukan oleh penggugat (Machyudin Yakub, red) tidak memiliki dasar hukum. Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH.MH  menjelaskan bahwa hasil persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini memutuskan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah sah dan tetap dilaksanakan sebagai dasar yang dipegang oleh PT. Bina Bumi Sejahtera yang saat ini dikelola oleh PT. Dharia Darma Pratama. “Dalam gugatan yang dilayangkan Machyudin Yakub tersebut meminta pengadilan mencabut IUP serta Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bina Bumi Sejahtera lantaran dirinya mengklaim lahan seluas 300 hektar tersebut merupakan milik pribadi. Namun dalam beberapa kali persidangan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa surat atau semacamnya,” jelas Kajari Seperti diketahui, Kejari Mukomuko, sejak sebulan terakhir memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah  dalam menghadapi gugatan di bidang perdata dan tata usaha negara dari perorangan di daerah itu. (jemiand)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: