Satu Parpol Tak Patuhi Pakta Integritas di KPU Provinsi
BETVNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2019. Dimana dari 627 Bacaleg yang menyertakan berkas perbaikan, 9 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). sehingga total Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS sebanyak 618 orang. Menariknya setelah diumumkannya DCS tak hanya 9 Bacaleg yang dinyatakan TMS, namun dari 16 Partai Politik (Paprol) yang diwajibkan mengisi dan menandatangani pakta integritas atau form B3, satu Parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) diketahui tidak mematuhinya. PBB diketahui tetap menyertakan Bacaleg mantan narapidana 3 kejahatan khusus, yang kemudian dicoret pihak KPU. “Partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Setiap partai politik menandatangani pakta integritas yang dituangkan di Form B3. Di masa perbaikan mereka tidak mengganti Bacaleg tersebut,” terang Emex Verzony, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Meski tak ada sanksi, namun sesuai PKPU pihak KPU Provinsi menyatakan akan melaporkan Parpol tersebut ke KPU RI. Selain itu partai yang bersangkutan juga diumumkan oleh KPU melalui Media Massa. "Sesuai PKPU dan SK KPU nomor 961, parpol yang tidak memenuhi form B3 atau pakta integritas maka kita umumkan. Ini juga bentuk komitmen kita," tutup Emex Verzony. (Oki Bo’ok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: