Judi Kyu-Kyu, Tiga Terdakwa Dihukum 3,5 Bulan
BETVNEWS,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari kepada tiga terdakwa kasus perjudian kyu kyu, atas nama Herwin Hutabarat, Efendi Manurung, dan Sari Bunga Simarmata. Ketiganya terbukti melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Praktik perjudian yang dilakukan tiga terdakwa dilakukan pada 3 mei 2018 lalu, di jalan kalimantan merpati 4 Kelurahan Rawamakmur Kota Bengkulu, dengan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai berbagai pecahan. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari” bunyi putusan yang dibacakan hakim ketua, Suparman. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 3 terdakwa dihukum selama 4 bulan penjara. Atas vonis ini tiga terdakwa pun akan segera menghirup udara bebas. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: