Pasangan Selingkuh Diarak Keliling Kampung
BETVNEWS,- Pemerintah Desa beserta pemangku adat Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (13/8) malam menerapkan sanksi adat berupa cuci kampung terhadap pasangan selingkuh P-R dan I-N yang sebelumnya ditangkap saat sedang berduaan di dalam rumah pada 28 Juli 2018. Sanksi cuci kampung ini dilaksanakan, berdasarkan hasil kesepatakan melalui sidang adat yang dilakukan pada minggu lalu. Proses cuci kampung sendiri dilaksanakan dengan cara diarak keliling kampung, mulai dari Balai Desa, dilanjutkan menuju perbatasan desa, dan sepanjang diarak keliling kampung, pasangan selingkuh ini diharuskan memercikan darah kambing sepanjang desa dan setiap sudut desa sebagai sebuah bentuk cuci kampung yang telah disepakati sebelumnya. Sementara itu, meskipun proses cuci kampung tersebut dilakukan pada malam hari, namun ratusan pasang mata warga desa menyaksikan proses tersebut, lantaran penasaran dan ingin melihat pasangan selingkuh yang melakukan perbuatan maksiat di desa mereka. Adapun denda cuci kampung yang telah disepakati oleh sidang adat sebelumnya yakni, satu ekor kambing, satu nasi punjung, dan uang sebesar Rp 900 ribu. “Proses ini sudah kita laksanakan, pemotongan kambing juga sudah kita lakukan dan pemercikan darah kambing itu juga sudah dilakukan, sebagai bentuk permohonan maaf,” terang Sopyan Ansori yang merupakan Ketua Adat Desa Taba Teret. (Ocik Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: