Jaksa KPK Putar Rekaman Percakapan Eko dan Yeyen Terkait Dokumen Proyek
BETVNEWS,- Fakta demi fakta terungkap di persidangan kasus suap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dengan terdakwa pemberi suap Juhari alias Jukak. Dalam persidangan yang dilakukan rabu (15/5) siang, terungkap bahwa saksi dari pihak kontraktor dari PT. Pesona Karya Abadi bernama Yeyen, sempat diperintahkan oleh suaminya bernama Eko untuk menghapus dokumen proyek terkait Dirwan Mahmud. Upaya tersebut dilakukan dihari yang sama saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada 15 Mei 2018 lalu. Hal tersebut juga dilakukan saat KPK hendak menggeledah rumah Yeyen. Terungkapnya fakta ini dibeberkan jaksa penuntut umum KPK, melalui rekamanan telfon hasil penyadapan KPK. Usai diputar KPK, Yeyen mengakui hal tersebut dihadapan hakim. "Benar yang mulia," ujar Yeyen sambil mengangguk Dijelaskan JPU KPK, Muh. Asri Irwan, Yeyen sudah pernah memberi fee Rp. 100 Juta yang diberikan melalui Kadis PUPR Bengkulu Selatan, Suhadi, diduga terkait pengerjaan proyek pembangunan di Bengkulu Selatan. "Ada penyerahan uang dari yeyen kepada Suhadi sebesar 100 Juta rupiah, atas permintaan Bupati" jelas Muh. Asri Irwan. (TAUFAN AJO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: