KPU

BNNP, Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Hadapan Tersangka

BNNP, Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Hadapan Tersangka

BETVNEWS,- Barang bukti berupa 500 gram sabu, 1 paket ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh 4 orang tersangka inisial R-A, J-A, T-A dan M-F, Jaksa, dan BPOM pada kamis (16/8) siang. Barang haram hasil sitaan dari 4 tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara diblender,  lalu dibuang melalui saluran toilet. Sedangkan barang bukti ganja dibakar. Pemusnahan dilakukan guna mencegah barang bukti itu hilang dan kembali beredar. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan yang dilakukan BNN, di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dan dugaan keterlibatan oknum Sipir Lapas pada Juli 2018 lalu. "Untuk barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, barang budkti ganja dibakar" jelas Kabag Umum dan Humas BNNP Bengkulu, Noor Said. Adapun barang bukti narkoba ini diseludupkan dari daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan, dan hendak dikirim ke Bengkulu melalui jalur travel. Namun pengiriman ini berhasil diketahui dan digagalkan BNNP di Padan Ulak Tanding. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: