Sidang Perdana, Bando Amin Cs Dengarkan Dakwaan JPU
BETVNEWS,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre Kepahiang tahun 2015, Mantan Bupati Bando Amin C. Kader, mantan Kabag Pemerintahan Syamsul Yahemi, dan mantan ajudan bupati Sapuan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketiganya didakwa melakukan perbuatan korupsi secara bersama sama, dengan cara melakukan pembelian lahan seluas 10.020 meter persegi, di Desa Dusun Kepahiang yang hendak digunakan sebagai lahan kantor Tourist Information Centre. Pembelian lahan tersebut dijual oleh Safuan, kepada Pemkab Kepahiang dan disetujui Bupati Bando Amin dan Kuasa Pengguna Anggaran Syamsul Yahemi dengan harga Rp.3,7 M. Namun lahan tersebut diketahui bertentangan dengan beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Agraria. Selain itu lahan tersebut terlalu mahal, karena kondisi geografis lahan yang merupakan daerah aliran sungai (DAS). "Secara teknis lahan tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan kantor," bunyi dakwaan JPU. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp. 3,346 M. Sidang akan berlanjut pada tanggal 29 agustus mendatang dengan agenda jawaban eksepsi. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: