Terkuak, Oknum ASN Pemkot Bengkulu Beli Sabu dari Bandar Seorang Residivis
F-H (43) oknum ASN Pemerintahan Kota Bengkulu yang berdinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu, yang ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu, terungkap telah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu se--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Atas perbuatannya, K-S disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp 10 milyar.
BACA JUGA:Angkut Kayu Ilegal, 4 Warga Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Sementara F-H disangkakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun kurungan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: