Polres Mukomuko Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja
Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap tangan 3 orang yang sedang menghisap narkoba jenis ganja, selanjutnya dari keterangan 3 orang tersebut polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang pengedar pada Senin 15 Mei 2023 kemarin. --(Sumber Foto: Jemi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap tangan 3 orang yang sedang menghisap narkoba jenis ganja, selanjutnya dari keterangan 3 orang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang pengedar pada Senin 15 Mei 2023 kemarin.
BACA JUGA:Mutia Az-Zahra, Pelajar SMAN 1 Kepahiang Wakili Provinsi Bengkulu ke Paskibraka Nasional 2023
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menerangkan bahwa awalnya ada 7 orang yang diamankan oleh petugas. 2 pelaku diantaranya merupakan anak di bawah umur dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi. Selanjutnya menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Masya Allah, Ini Pahala yang Akan Terus Mengalir sampai Hari Kiamat
"3 orang pertama yang berhasil diamankan adalah D, M, N, warga Kecamatan kota Mukomuko, 3 orang pelaku ini diamankan pada saat tengah menghisap narkoba jenis ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian ditangkap 2 pengedar yaitu F dan 1 anak dibawah umur juga warga Kota Mukomuko. Untuk TKP semuanya di Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kapolres (Kamis 18 Mei 2023).
BACA JUGA:7 Ramalan Kiamat yang Pernah Menghebohkan Dunia, Pernah Dengar?
Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 gram.
BACA JUGA:Inilah Sosok 4 Sahabat Nabi yang Mulutnya Keluar Cahaya
Selanjutnya 5 tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Amalkan Segera! Baca Do'a Ini dan Berdzikir agar Terbebas Dari Segala Utang
(Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: