Inara Rusli Resmi Lepas Cadar, Begini Menurut Hukum 4 Mazhab!

Inara Rusli Resmi Lepas Cadar, Begini Menurut Hukum 4 Mazhab!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

"Aku memutuskan untuk kembali kerja. Ada unsur darurat, oleh karena itu ya aku harus membuka cadar," terangnya.

Walaupun dalam Islam, kewajiban tentang menafkahi tetap merupakan tanggung jawab Virgoun.

Setelah membuka cadar, perempuan tiga anak tersebut sampai menahan air mata. Salah satu rekannya pun menghampiri dan menguatkannya.

BACA JUGA:Bikin Kagum Orang! Inilah Ciri-ciri Wanita Berkarisma, Kamu Salah Satunya?

Disisi lain usai melepas cadar, Inara Rusli terlihat tersenyum.

Ustaz Derry Sulaiman yang hadir pun menjelaskan tentang cadar atau niqab, beliaupun mengimbau agar tidak ada yang membully Inara Rusli atas pilihan yang diambilnya.

BACA JUGA:Tercipta dari 4 Unsur? Inilah Bidadari Surga Nan Cantik Jelita Menurut Al-Qur'an dan Hadits

"Ina mengundang saya di sini untuk menjelaskan hukum tentang niqab. Ini hal yang dibolehkan jadi jangan sampai ada bully-an yang akhirnya bikin semua berdosa, gitu," jelas beliau.

Pengertian Cadar

Menurut Mulhandi Haj dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar merupakan suatu kain penutup muka atau di sebagian wajah wanita yang minimalnya menutupi hidung dan mulut, lalu hanya mata saja yang terlihat.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Lebong Anggarkan Bantuan BSPS-PB

Selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cadar artinya kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

Hukum perempuan tutup aurat dalam Islam

Melihat dari sisi sebagaimana perempuan di dalam Islam, terkait aturan menutup aurat. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31, yakni:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: