Edarkan Sabu, 2 Pemuda Warga Rejang Lebong Dibekuk
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Selasa 16 Mei 2023 kemarin berhasil meringkus R-R (30) dan G-V (26) warga Kabupaten Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
Dari hasil pengungkapan kasus, Subdit 1 berhasil mengamankan barang bukti berupa 248 paket sabu seberat 31,05 gram dari 2 pelaku.
BACA JUGA:Inilah Sosok Sahabat Nabi! Hamzah bin Abdul Muthalib yang Dijuluki Sebagai Singa Allah
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: