Pakai dan Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Kepahiang Resmi Dipecat
A. Gani, Kepala Satpol PP Kabupaten Kepahiang saat diwawancara.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
Sementara itu, K-M dan S-R yang berhasil dibekuk, diketahui sempat membuang barang bukti.
Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polda Bengkulu dan dikenakan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kabar Duka, Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: