KPU

Pakai dan Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Kepahiang Resmi Dipecat

Pakai dan Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Kepahiang Resmi Dipecat

A. Gani, Kepala Satpol PP Kabupaten Kepahiang saat diwawancara.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

Sementara itu,  K-M dan S-R yang berhasil dibekuk, diketahui sempat membuang barang bukti. 

BACA JUGA:Viral Tiket Coldplay Cuma Rp45 Ribu, hingga Diunggah Artis-artis Indonesia, Ternyata Begini Faktanya!

Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polda Bengkulu dan dikenakan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Kabar Duka, Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: