Pemprov Bengkulu Kirim Tim ke Kemendagri RI, Soal Jabatan Pj Bupati Benteng
Sekdaprov Bengkulu, Hamka Sabri.--(Sumber Foto: Dok/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunggu petunjuk dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) dan Wali Kota Bengkulu Dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Saksi P3K Kesehatan Akan Dihadirkan dalam Sidang OTT BKPSDM Seluma
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, masa jabatan Pjs Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) akan berakhir hingga 25 Mei 2023 mendatang.
BACA JUGA:Cobain Nih! 3 Resep Es Potong Jadul Rasa Istimewa, Mudah Dibuat di Rumah
Sedangkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada September 2023 mendatang.
BACA JUGA:Pengajuan Pensiun Dini ASN Pemprov Bengkulu Meningkat, Jelang Pemilu 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menugaskan Kantor Penghubung Provinsi di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri RI.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Komitmen Masyarakat Nikmati Program Berobat Gratis
Hal itu terkait dengan jabatan Pj Bupati Benteng dan Wali Kota Bengkulu yang harus dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kemendagri.
BACA JUGA:Ternyata Pendiri YouTube Adalah Seorang Muslim, Inilah Sosoknya!
"Pemprov sifatnya menunggu petunjuk dari Kemendagri RI. Jadi menunggu,” kata Hamka (Sabtu 20 Mei 2023).
BACA JUGA:Harga Daging Ayam di Kota Bengkulu Hari Ini, Rp40 Ribu per Kg
Lebih lanjut, Pemprov Bengkulu belum mengusulkan nama Pj.
BACA JUGA:Bikin Terenyuh! Malaikat Izrail Menjerit Kesakitan Saat Cabut Nyawanya Sendiri, Begini Kisahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: