Remisi Narapidana Terorisme Tertunda, Ini Alasannya
BETVNEWS,- Berbeda dengan narapidana kasus pidana umum maupun narkotika dan korupsi, narapidana atau warga binaan kasus terorisme belum mendapat remisi pada pembagian yang dilakukan di Lapas Bengkulu pada jum’at (17/8) siang. Ini karena keputusan pemberian remisi masih belum dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Ilham Djaya mengatakan, keputusan pemberian remisi terhadap narapidana kasus terorisme akan turun setelah peringatan Kemerdekaan RI. “Kewenangannya berada di pusat (Kemenkumham RI). Ini memang mekanismenya akan turun dalam waktu yang tidak lama” jelas Ilham Djaya Adapun jumlah narapidana kasus terorisme di Provinsi Bengkulu berjumlah 6 orang. 3 diantaranya ditempatkan di Lapas Bengkulu, sedangkan 3 lainnya berada di Lapas Argamakmur Bengkulu Utara, dan Lapas Curup Rejang Lebong. (taufan ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: