KPU

Panti Pijat dan Tempat Karoke di Mukomuko Akan Ditutup, Penyebabnya Ini

Panti Pijat dan Tempat Karoke di Mukomuko Akan Ditutup, Penyebabnya Ini

Suryanto, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko saat diwawancarai.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Panti pijat di Kabupaten Mukomuko banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Daftar Bacaleg, 2 Kades di Mukomuko Mengundurkan Diri

Untuk itu, Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menutup Panti Pijat yang tidak memenuhi perizinan lengkap. 

BACA JUGA:Daftar Bacaleg, 2 Kades di Mukomuko Mengundurkan Diri

Selain itu, panti pijat juga harus memenuhi standar bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Masa Jabatan Pj Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni Diperpanjang

Suryanto Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa ke depannya akan rutin melakukan razia tempat hiburan serta melakukan penertiban.

BACA JUGA:Naudzubillah! Ini 3 Golongan Akan Jadi Penghuni Pertama Api Neraka, Segera Tinggalkan

"Kita akan memberikan waktu kepada para pengusaha khususnya panti pijat untuk memperbaiki tempat usahanya agar bisa menjadi tempat panti pijat yang layak, serta juga para terapis harus memiliki sertifikat sebagai terapis,” kata Kadis Satpol PP (Senin 22 Mei 2023). 

BACA JUGA:Naudzubillah! Ini 3 Golongan Akan Jadi Penghuni Pertama Api Neraka, Segera Tinggalkan

Lebih lanjut Suryanto menambahkan bahwa tempat hiburan seperti karaoke dan kafe juga diwajibkan mempekerjakan pemandu lagu (PL) dengan melengkapi identitas  kependudukannya.

BACA JUGA:Buruan Coba! Ini 4 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang, Mudah Gak Ribet

"Bisa nantinya pengusaha panti pijat tidak bisa memenuhi kriteria yang kita tetapkan maka kemungkinan terburuk adalah kita akan lakukan penutupan kepada tempat usaha tersebut," tutup Suryanto. 

BACA JUGA:KONON 5 Tanggal Lahir Ini Bakal Sukses Meski Pernah Menderita, Cek Tanggal Lahir Kamu!

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: