Beluma Lama Bebas, Residivis Kasus Narkoba Warga Rejang Lebong Kembali Masuk Bui

Beluma Lama Bebas, Residivis Kasus Narkoba Warga Rejang Lebong Kembali Masuk Bui

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Selasa 16 Mei 2023 kemarin berhasil meringkus R-R (30) dan G-V (26) warga Kabupaten Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 pelaku pemilik 248 paket narkotika jenis sabu, berinisial R-R dan G-V, warga Desa Pulo Geto Kabupaten Rejang Lebong diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama menghirup udara bebas.

BACA JUGA:Malaikat Maut Memandang Wajah Manusia 70 Kali dalam Sehari, Benarkah? Ini Penjelasannya!

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengakatan 2 pelaku memang adalah residivis dan kembali berulah dengan menjual barang haram tersebut.

BACA JUGA:Jabat Komisioner KPU Provinsi, Rusman Sudarsono Mengundurkan Diri dari Ketua Bawaslu Kepahiang

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tambahan yakni pasal 132 lantaran kembali mengulangi perbuatan yang sama dengan mengedarkan dan menggunakan nakotila golongan 1 jenis sabu.

BACA JUGA:Masya Allah, Ternyata 'Sahabat' Nabi Muhammad Masih Hidup hingga Kini, Inilah Faktanya!

Sementar untuk pelaku penyuplai sabu kepada 2 pelaku saat ini tengah didalami oleh pihaknya.

Dan jika alat bukit dan data telah dikantongi maka akan segera dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Sensus Pertanian 2023, Gubernur: Data Akurat Jadi Acuan Kebijakan untuk Provinsi Bengkulu

“Untuk R-R dan G-V merupakan residivis untuk jenis sabu masih dalam tahap penyelidikan masih kora dalami lagi untuk asal barang tersebut,” kata Wadirresnarkoba Polda Bengkulu (Selasa 22 Mei 2023).

BACA JUGA:Kemeriahan HUT ke-20 Kabupaten Seluma, Pemkab Gelar Festival Lomba Jambar

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: