Kades Air Jelatang Kaur, Diminta Segera Kembalikan Kerugian Negara
Kades (Kepala Desa) Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur diminta segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp134 juta.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kades (Kepala Desa) Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur diminta segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp134 juta.
BACA JUGA:Polisi Kembangkan Asal Ganja Milik Pria Paruh Baya Warga Kota Bengkulu
Tinggal tersisa 30 hari lagi proses pengembalian kerugian negara yang harus dilakukan oleh Kades Air Jelatan terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan Kades.
BACA JUGA:Mengapa Nabi Isa Dipilih Allah SWT untuk Membunuh Dajjal? Ternyata Ini Alasannya!
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika mengatakan bahwa jika yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara maka akan dilimpahkan ke Kejari Kaur untuk proses hukum pidaman.
“Kita tinggal tunggu 30 hari lagi. Kalau iti tidak juga diselesaikan maka akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan yang sebelumnya melimpahkan kepada kami,” kata Inspektur Kaur (Senin 22 Mei 2023).
BACA JUGA:Beluma Lama Bebas, Residivis Kasus Narkoba Warga Rejang Lebong Kembali Masuk Bui
BACA JUGA:Malaikat Maut Memandang Wajah Manusia 70 Kali dalam Sehari, Benarkah? Ini Penjelasannya!
Sedangkan 2 Kades lainnya yaitu Kades Masria Baru Kecamatan Semidang Gumai dan Kades Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk Desa Masria Baru karena ada beberapa tunggakan pemeriksaan kami itu akan dijadwalkan secepatnya,” sambungnya.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Siap Kolaborasi Sukseskan Sensus Pertanian 2023
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: