KPU

Shalat Terlewat? Ini Hukum dan Cara Mengqadha Shalat Fardhu yang Benar

Shalat Terlewat? Ini Hukum dan Cara Mengqadha Shalat Fardhu yang Benar

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

"Barangsiapa meninggalkan shalat karena tidur atau karena lupa, maka wajib shalat ketika mengingatnya" (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Vs Argentina di FIFA Matchday 2023

Orang yang kehilangan akal karena tidur, atau pingsan atau semacamnya, wajib mengqadha shalatnya dalam keadaan sadar.

Serta tidak ada dosa baginya jika bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha adalah kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat.

Dengan demikian, pendapat sebagian orang awam bahwa jika bangun kesiangan tidak perlu sholat subuh karena waktunya sudah lewat, adalah keliru. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK, Pemkab Mukomuko Siapkan Kuota

2. Sengaja meninggalkan shalat

Para ulama telah lama memperdebatkan apakah orang yang meninggalkan shalat, merupakan orang kafir atau tidak.

Kemudian, para ulama juga berbeda pendapat apakah shalat harus diqadha atau tidak. 

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat bahwa tidak orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak wajib mengqadha shalatnya. 

BACA JUGA:Ingat Kasus Penggerebekan Oknum Kepala Sekolah asal Bengkulu Selatan, Begini Nasibnya Sekarang

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melewatkan shalat hingga waktunya habis tidak akan dapat mengqodo’ shalatnya. 

Maka yang bisa dilakukan orang tersebut adalah memperbanyak amal shaleh dan shalat sunnah, agar meringankan timbangan di Hari Kiamat. 

Kemudian, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja harus bertobat dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

BACA JUGA:Misteri Tembok Besi Raksasa Yajuj dan Majuj, Benarkah Tembok China? Inilah Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: