KPU

Jelang Putusan, Terdakwa Korupsi PT. BM Kembalikan Kerugian Negara

Jelang Putusan, Terdakwa Korupsi PT. BM Kembalikan Kerugian Negara

BETVNEWS,-  Kejaksanaan Negeri Bengkulu, kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 420 juta. Dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bengkulu Mandiri, senin (20/8) siang. Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan mengungkapkan bahwa  kerugian negara ini di kembalikan oleh terdakwa Oga Chandra selaku dirut CV. Kinal Jaya Putra. Ini merupakan pengembalian terakhir dari total kerugian negara sebesar Rp. 820 juta. "Oga Candra selaku Dirut CV Kinal Jaya Putra saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi. Sebelum agenda tuntutan, terdakwa kembalikan uang Rp. 420 juta  dan ini menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam tuntutan yang berlangsung pada selasa (21/8) besok," ungkapnya. Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa H.M  Jamil dan Hamdani Yakub telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 400 juta yang dilakukan dengan 3 tahap. Dimana pengembalian awal dilakukan pada tanggal 16 juli 2018 sebesar Rp. 200 juta  dan tanggal 30 juli 2018 sebesar Rp. 100 juta dan Rp. 100 juta. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: