KPU

Jelang Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan ASN Masalah Netralitas

Jelang Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan ASN Masalah Netralitas

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat diwawancara.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jelang Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi BENGKULU, mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil Negara (betv.disway.id/listtag/80/asn">ASN) terkait netralitas.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobnas Pemkab Mukomuko Terlibat Kecelakaan Parah di Kepahiang, 1 Orang Tewas

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengatakan, ASN sebagai warga negara berhak menyampaikan hak suaranya dalam pesta demokrasi.

BACA JUGA:Kenali Istilah Skizofrenia, Berikut Penjelasan Psikiater RSKJ Bengkulu Terkait Penyebab dan Cara Mengatasinya

Akan tetapi ASN harus menjaga netralitas dan tidak dibenarkan ikut melakukan kampanye dan menunjukkan keberpihakan kepada calon yang menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Timsel Umumkan 10 Besar Calon Komisioner KPU Kaur, 2 Incumbent Lolos

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Kenali Istilah Skizofrenia, Berikut Penjelasan Psikiater RSKJ Bengkulu Terkait Penyebab dan Cara Mengatasinya

Yang berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye”. 

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 Segera Cair! Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal Berikut Agar Pencairan Lancar

"Kepada ASN hendaknya selalu menjaga netralitas, jangan ikut-ikutan saling mendukung dan bekerjalah sesuai tupoksi selaku asn. Kemudian jangan berpihak, jaga netralitas dan jangan sampai ikut terprovokasi dengan persoalan politik" Ungkap Faham Syah. 

BACA JUGA:Cuaca Panas? Ini 5 Resep Varian Jus Jeruk Ala Rumahan, Gampang dan Nikmat

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: